Powered By Blogger

Jumat, 27 Januari 2012

Pengantar Ekonomi Mikro

        Hal-hal mendasar mengenai pengambilan keputusan secara individu adalah orang-orang menghadapi tradeoff antara berbagai pilihan tujuan, bahwa biaya untuk setiap tindakan diukur dalam kesempatan-kesempatan yang terlewatkan, bahwa orang-orang yang rasional mengambil keputusan dengan membandingkan biaya marginal dengan keuntungan marginal, dan bahwa orang-orang mengubah perilaku mereka sebagai respons atas perubahan insentif yang mereka hadapi.
Hal –hal yang mendasar mengenai interaksi di masyarakat adalah bahwa perdagangan (pertukaran) dapat menguntungkan kedua belah pihak yang melakukannya, bahwa pasar adalah tempat baik mengoordinasikan perdagangan dalam masyarakat, dan bahwa pemerintah dapat meningkatkan kinerja pasar seandainya terjadi kegagalan pasar atau hasil dari pasar merata.
Hal-hal mendasar mengenai perekonomian secara keseluruhan adalah bahwa produktivitas merupakan sumber yang utama dari standar hidup, bahwa pertumbuhan jumlah uang adalah penyebab utama inflasi, dan bahwa masyarakat selalu berhadapan dengan tradeoff jangka pendek antara inflasi dan pengangugaran..         Para ekonom mencoba mengkelaskan subjek mereka dengan objektivitas serang ilmuwan. Seperti semua ilmuwan, mereka membuat asumsi-asumsi yang tepat dan membangun model-model yang disederhanakan dalam rangka memahami dunia sekeliling mereka. Dua model sederhana perekonomian adalah diagram aliran sirkuler dan batas kemungkinan-kemungkinan produksi.
Bidang ekonomi dibagi menjadi dua sub bidang, yaitu ekonomi mikro dan makro. Ekonomi mikro mempelajari pembuatan keputusan oleh rumah tangga dan perusahaan dan interaksi antara keduanya di pasar. Ekonomi makro mempelajari kekuatan –kekuatan dan kecenderungan-kecenderungan yang memengaruhi perekonomian secara keseluruhan.
Pernyataan positif merupakan pernyataan mengenai bagaimana dunia sebenarnya. Pernyataan normatif merupakan pernyataan mengenai bagaimana dunia seharusnya. Ketika para ekonom membuat pernyataan normatif, mereka sedang bertindak lebih sebagai penasihat kebijakan dibanding sebagai ilmuwan.
Para ekonom sebagai penasihat bagi para pembuat kebijakan memberikan saran-saran yang saling bertentangan, mungkin karena perbedaan-perbedaan nilai. Pada saat saat yang lain, para ekonom bisa sepaham dalam saran yang mereka kemukakan. Namun para pembuat kebijakan mungkin memilih untuk mengabaikannya.
          Setiap orang mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan oleh banyak orang di negara sendiri dan juga di seluruh dunia. Saling ketergantungan dan perdagangan dibutuhkan karena keduanya memberi kesempatan kepada semua orang untuk menikmati barang dan jasa dengan jumlah dan keragaman yang lebih besar.
Ada dua cara untuk membandingkan kemampuan dua orang dalam menghasilkan suatu barang. Orang yang dapat menghasilkan suatu barang dengan jumlah input yang lebih kecil di katakan memiliki keunggulan absolute dalam memproduksi barang tersebut. Orang yang memiliki biaya kesempatan lebih rendah dalam memproduksi barang tersebut dikatakan memiliki keunggulan kompraratif. Keuntungan-keuntungan dari perdagangan didasarkan pada keunggulan komparaif, bukan keunggulan absolute.
Perdagangan membuat semua orang mencapai kondisi yang lebih baik karena memberi mereka kesempatan untuk mengkhususkan diri melakukan kegiatan yang keunggulan komparatifnya mereka memiliki.
Prinsip keunggulan komparatif berlaku untuk suatu negara sama seperti untuk seseorang. Para ekonom menggunakan prinsip keunggulan komparatif tersebut untuk mendukung berlangsungnya perdagangan bebas antar negara.
         Para ekonom menggunakan model penawaran dan permintaan untuk menganalisis pasar-pasar yang kompititif, terdapat banyak penjual dan pembeli, masing-masing hanya berpengaruh kecil terhadap harga pasar.
Kurva permintaan menunjukan bagaimana jumlah suatu barang yang diminta bergantung pada harganya. Menurut hukum permintaan, jika harga barang turun, maka jumlah permintaannya naik. Oleh karena itu, kurva permintaaan semakin ke kanan semakin turun.
Sebagai tambahan, diluar harga terdapat hal-hal yang menentukan seberapa banyak barang yang ingin di beli konsumen, anta lain pendapatan, harga barang barang subsitusi dan komplementer, selera, harapan, dan jumlah pembeli. Jika salah satu dari Faktor-faktor tersebut berubah, maka kurva permintaanya akan bergeser.
Kurva penawaran menunjukan bagaimana jumlah suatu barang yang ditawarkan bergantung pada harganya. Menurut hukum penawaran. Jika harga barang naik, maka jumlah permintaanya juga naik (ed?). Oleh karena itu, kurva permintaanya (ed?) semakin kekanan semakin naik.
Sebagai tambahan, di luar harga, terdapat pula hal-hal lain yang menentukan seberapa banyak barang yang produsen ingin jual, antara lain harga barang barang input, teknologi, harapan, dan jumlah penjual. Jika salah satu dari Faktor-faktor tersebut berubah, maka kurva penawarannya akan bergeser.
Perpotongan kurva penawaran dan kurva permintan di sebut titik keseimbangan. Jumlah yang diingikan sama dengan jumlah yang di tawarkan.
Perilaku pembeli dan penjual secara alamiah akan membawa pasar berada pada titik keseimbangannya. Ketika harga pasar di atas harga keseimbangan, terdapat surplus barang, sehingga harga akan turun. Ketika harga pasar berada di bawah harga keseimbangan, terdapat kekurangan barang, sehinggaa harga akan naik.
Untuk menganalisis bagaimana suatu peristiwa memengaruhi pasar, kita menggunakan diagram penawaran-permintaan untuk menelaah bagaimana pengaruh peristiwa tesebut terhadap harga keseimbangan dan jumlah keseimbangan. untuk mengetahuinya, kita harus melakukan metode tiga langkah. Pertama kita tentukan apakah peristiwa tersebut menggeser kurva penawaran atau kurva permintaan. Kedua, kita tentukan arah mana kurva yang bersangkutan itu bergeser. Ketiga, kita bandingkan titik keseimbangan yang baru dengan yang lama.
Dalam perekonomian pasar, harga adalah tanda dan dengan demikian mengalokasikan sumber dalam perekonomian, harga barang itu memastikan penawaran dan permintaan berada pada kondisi seimbang. Harga keseimbangan akan menentukan seberapa banyak barang yang dibeli dan seberapa banyak yang dijual.
        Elastisitas harga permintaan mengukur seberapa besar jumlah yang diminta merespons perubahan harga. Permintaan cenderung menjadi lebih elastis jika tersedia barang-barang substitusi terdekatnya, jika barangnya adalah suatu kemewahan dan bukan kebutuhan, jika pasarnya didefinisikan secara sempit, atau jika para pembeli membutuhkan waktu yang lama untuk bereaksi terhadap perubahan.
Elastisitas harga permintaan didefinisikan sebagai perubahan persentase jumlah permintaan dibagi perubahan persentase harga. Apabila elastisitas kurang dari 1, maka pergerakan jumlah permintan lebih kecil dibandingkan pergerakan harga, dan pemintaan dikatakan elastis.
Pendapat total jumlah, jumlah yang harus dibayar untuk sebuah barang, sama dengan barang dikalikan jumlah yang terjual. Untuk kurva permintaan inelastis, pendapatan total meningkat jika harga naik, untuk kurva permintaan elastis, pendapatan total menurun jika harga naik.
elastisitas pendapatan dari permintaan mengukur seberapa besar jumlah permintaan merespon perubahan pendapatan konsumen. Elastisitas harga silang dari permintaan mengukur seberapa besar jumlah permintaan suatu barang merespons perubahan harga barang lainnya.
Elastisitas harga penawaran mengukur seberapa besar jumlah penawaran merespons perubahan harga. Elastisitas ini sering kali bergantung pada jangka waktu yang digunakan. Dalam kebanyakan pasar, penawaran lebih elastis untuk janga panjang dari pada untuk jangka pendek.
Elastisitas harga penawaran didefinisikan sebagai perubahan persentase jumlah penawaran dibagi kurang dari 1, maka pergerakan jumlah penawaran lebih kecil dibandingkan pergerakan harga, dan penawaran dikatakan inelastis. Apabila elastisitas kurang lebih dari 1, maka pergerakan jumlah penawaran lebih besar dibandingkan pergerakan harga dan penawaran dikatakan elastis.
Perangkat penawaran dan permintaan dapat diaplikasikan dalam berbagai macam pasar yang berbeda, bab ini menggunakan perangkat-perangkat tersebut untuk menganalisis pasar gandum, pasar minyak, dan pasar obat-obatan terlarang.
          Batas harga tertinggi adalah harga maksimum sesuai hukum dari suatu barang atau jasa. Contohnya adalah pengendalian sewa. Jika batas harga tertinggi berada di bawah harga keseimbangan, jumlah pemintaan melebihi jumlah penawaran, karena mengakibatkan kekurangan, penjual harus menjatahkan barang atau jasa diantara pembeli pembelinya, dengan berbagai cara.
          Harga dasar adalah harga minimum sesuai hukum dari suatu barang atau jasa. Contohnya adalah upah minimum. Jika harga dasar berada di atasa harga keseimbangan, jumlah penawaran melebihi jumlah permintaan. Karena mengakibatkan surplus, permintaan pembeli harus dijatahkan di antara banyak penjualnya.
          Ketika pemerntah menerapkan pajak atas suatu barang, jumlah keseimbangan suatu barang tersebut akan turun. Artinya, pajak mengurangi besarnya pasar dimana ia berada.
          Pajak atas suatu barang menghasilkan suatu irisan antara harga yang harus dibayar pembeli dengan harga yang diterima penjual. Ketika pasar bergerak menuju keseimbangan baru, pembeli membayar lebih mahal untuk mendapatkan barang dan penjual menerima lebih sedikit dari penjualan barang tersebut. Dalam hal ini, baik pembeli maupun penjual sama –sama mengaggung beban pajak. Pembagian beban pajak tidaklah bergantung pada pihak yang dikenai pajak, apakah pembeli atau penjual.
          Pembagian beban pajak bergantung pada elastisitas harga penawaran dan permintaan. Beban pajak cenderung jatuh lebih banyak dari pada sisi pasar kurang elastis karena sisi pasar tersebut tidak mudah menanggapi pajak dengan cara menyesuaikan jumlah barang yang dibeli atau dijual.
          Surplus konsumen adalah nilai kerelaan pembeli untuk membayar suatu barang dikurangi harga barang tersebut yang sebenarnya. Surplus konsumen mengukur manfaat yang diterima pembeli dari partisipasinya di suatu pasar. Surplus konsumen dapat dihitung dengan mencari luas daerah di bawah kurva permintaan dan di atas harga.
Surplus produsen adalah harga jual suatu barang dikurangi biaya produksinya. Surplus konsumen mengukur manfaat yang harus diterima penjual dari partisipasinya di suatu pasar. Surplus produsen dapat dihitung dengan mencari luas daerah dibawah harga dan di atas kurva penawaran..
Suatu alokasi sumber-sumber daya yang memaksimalkan nilai surplus produsen dan surplus konsumen adalah alokasi yang efisien. Para pembuat kebijakan sering kali sangat memerhatikan efisiensi dan juga pemerataan dari hasil-hasil ekonomi.
Titik keseimbangan permintaan dan penawaran memaksimalkan jumlah surplus proodusen dan surplus konsumen. Artinya, tangan tak tampak di pasar menggiring pembeli dan penjual untuk mengalokasikan sumber sumber daya dengan efisien.
Pasar tidak dapat mengalokasikan sumber-sumber daya secara efisien ketika terjadi kegagalan pasar seperti adanya kekuasaan pasar atau eksternalitas.
           Pajak yang dikenakan pada barang mengurangi kesejahteraan para pembeli dan para penjual barang, dan penurunan surplus konsumen dan produsen biasanya lebih besar dari pada pendapatan yang diperoleh pemerintah, penurunan surplus total jumlah surplus konsumen, surplus produsen, dan pendapatan pemerintah dari pajak disebut kerugian beban baku akibat pajak.
Pajak menimbulkan kerugian beban baku karena pajak menyebabkan konsumsi pembeli lebih sedikit dan prosuksi penjual juga lebih sedikit, dan perubahan pada perilaku ini menyusutkan ukuran pasar di bawah tingkat yang memaksimumkan surplus total. Karena elastisitas penawaran dan permintaan mengukur seberapa banyak para peserta pasar menanggapi kondisi-kondisi pasar, maka semakin besar elastisitas berarti kerugian beban bakunya juga semakin besar.
Ketika tarif pajak menigkat, gangguan pada insentif akan lebih terasa, dan kerugian beban bakunya semakin besar, pendapatan pemerintah dari pajak pada awalnya meningkat dengan meningkatnya tarik pajak. Akan tetapi, semakin besar mengurangi pendapatan pemerintah karena pajak memperkecil ukuran pasar.
           Dampak-dampak perdagangan internasional dapat dihentikan dengan membandingkan harga domestik suatu barang dengan harga yang berlaku dipasar dunia. Jika harga domestik rendah, artinya negara yang bersangkutan memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi barang tesebut, sehingga negara ini akan menjadi pengekspor. Sedangkan jika harga didalam negeri tinggi, artinya negara lain memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi barang tersebut sehingga negara ini akan mengekspor barang tersebut.
Ketika sebuah Negara membuka hubungan perdagangan internasional dan menjadi pengekspor suatu barang, maka keuntungan produsen domestik barang tersebut meningkat, sedangkan konsumen domestik akan mengalami kerugian (karena harga barangnya naik). Sebaliknya, jika negara tersebut membuka hubungan perdagangan internasional dan menjadi pengimpor suatu barang, maka para produsen domestik barang tersebut mengalami kerugian, sedangkan konsumen domestik memperoleh keuntungan (karena harga barangnya turun). Dalam kedua kasus tersebut, keuntungan yang diperoleh dari perdaganan inernasional jumlahnya melampui besar kerugiannya.
Pemberlakuan tarif-pajak barang impor akan menggerakan pasar di negara yang bersangkutan menuju keseimbangan sebelum adanya perdagangan internasional, yang berarti mengurang keuntungan akibat perdagangan, meskipun produsen domestik diuntungkan dan pemerintah naik pendapatannya. Kerugian konsumen melampui keuntungan keuntungan tersebut.
Pemberlakuan kuota impor menimbukan dampak yang mirip dengan pemberlakuan tarif. Hanya saja jika kuota impor diberlakukan , keuntungan yang harusnya diterima pemerintah (dalam kasus tarif) pindah ke tangan para pemilik lisensi impor.
Terdapat berbagai macam argumen yang mendukung dibatasinya perdagangan intenasional; bahwa lapangan kerja domestik perlu dilindungi, keamanan nasional harus dijaga, industri kecil harus dibantu.
           Ketika suatu transaksi antara pembeli dan penjual secara langsung memengaruhi pihak ketiga, efek ini disebut suatu eksternalitas. Eksternalitas negatif seperti polusi, menyebabkan jumlah optimal secara sosial dalam pasar kurang dari jumlah keseimbangannya. Eksternalitas positif, seperti imbas teknologi, menyebabkan jumlah optimal secara sosial lebih dari jumlah keseimbanganya.
Pihak-pihak yang terkena efek dari eksternalitas dapat menyelesaikan masalah mereka sendiri. Sebagai contoh ketika suatu bisnis menghasilkan eksternalitas bagi bisnis lain keduanya dapat menginternalisasikan eksternalitas itu dengan cara merger. Alternatifnya pihak pihak yang berkepentingan dapat mengatasi masalah itu dengan mengalokasikan kontrak. Menurut teori macoase, jika orang-orang dapat melakukan tawar menawar tanpa memakan biaya, maka mereka selau dapat mencapai kesepakatan yang dapat mengalokasikan sumber daya dengan efisien. Akan tetapi pada banyak kasus, mencapai sesuatu kesempatan antara banyak pihak berkepentingan sulit terjadi, sehingga trorema coase tidak berlaku.
Ketika pihak-pihak swasta tidak mampu menangani efek-efek eksternal, seperti polusi, pemerintahan membantu dengan ikut campur. Kadang-kadang pemerintah menghindari dilakukannya kegiatan –kegiatan yang tidak efisien dari segi sosial dengan melarang perilaku-perilaku tertentu. Pada kesempatan yang lain, pemerintah menginternalisasikan eksternalitas dengan menerapkan pajak Pigovian suatu kebijakan Publik yang lain adalah mengeluarkan izin. Sebagai contoh, pemerintah dapat melindungi lingkungan dengan mengeluarkan sejumlah terbatas izin berpolusi. Hasil akhir dari kebijakan ini hampir sama dengan penerapan pajak Pigovian terhdap para polusi.
          Barang-barang dapat dibedakan berdasarkan sifat eksludabilitas dan rivalnya. Sebuah barang dikatakan ekskludable jika seseorang dapat dilarang menggunakannya. Sebuah barang dapat rival jika pemanfaatan barang itu oleh seseorang mengurangi kesempatan orang lain untuk melakukan hal yang sama. Pasar bekerja dengan baik jika yang dijual adalah barang barang pribadi, yang sifatnya ekskludabel sekaligus rival. Pasar tidak bekerja dengan baik jika barang yang dijual adalah barang barang dalam kategori yang lain.
Barang-barang publik tidak ekskludabel dan tidak rival. Contoh barang publik antara lainaadalah jasa pemadaman kebakaran, pertunjukan kembang api. Pertahanan nasional, dan pengetahuan umum. Karena orang-orang tidak harus membayar untuk menikmati manfaat barang-barang publik, ada insentif bagi mereka untuk menjadi penumpang gratis pada saat barang publik itu dijadikan barang pribadi. Karena itu pemerintahlah yang harus menyediakan barang-barang publik, dan berapa jumlah yang disediakan harus didasarkan atas analisis biaya manfaat.
Sumber-sumber daya milik bersama adalah barang barang yang rival namun tidak ekskludabel. Contohnya adalah padang rumput milik bersama udara yang bersih, dan jalan raya. Karena orang juga tidak membayar untuk menikmati manfaatnya, mereka cenderung mamakainya secara berlebihan . karena itu, pemerintah berusaha membatasi penggunaan sumber-sumber daya milik bersama.
          Pemerintah USA memperoleh pendapatan dari berbagai macam pajak. Pajak yang terpenting bagi pemerintah federal adalah pajak pengasilan pribadi dan pajak upah untuk jaminan sosial. Pajak terpenting bagi pemerintah negara bagian dan lokal adalah pajak penjualan serta pajak bumi bangunan dan kepemilikan barang.
Efisiensi suatu sistem perpajakan merujuk pada biaya-biaya yang dibebankan kepada para pembayar diluar transfer sumber sumber daya dari pembayaran pajak ke pemerintah. Yang pertama adalah gangguan dalam alokasi sumber-sumber daya yang muncul saat pajak mengubah insentif dan berlaku ekonomi. Yang kedua adalah beban administratif yang muncul saat mematuhi undang undang perpajakan.
Pemerataan dari suatu system perpajakan mempersoalkan apakah beban pajak didistribusikan secara adil antara populasi yang ada. Menurut prinsip manfaat, adalah adil bagi masyarakat untuk membayar pajak yang didasarkkan atas manfaat yang mereka terima dari pemerinah. Menurut prinsip kemampuan membayar, adalah adil bagi masyarkat untuk membayar pajak yang didasarkan atas kemampuan mereka mengatasi beban finansialnya ketika mengevaluasi pemerintahan dari suatu sistem perpajakan, penting bagi kita untuk mengingat satu pelajaran dari ilmu mengenai pembagian beban pajak, distribusi pajak tidak sama dengan distribusi tagihan pajak.
Ketika mempertimbangkan untuk mengubah undang-undang perpajakan, para pembuat kebijakan seringkali menghadapi tradeoff antar efisien dari pemerataaan. Sebagian besar perdebatan mengenai kebijakan pajak ini karena orang menaruh bobot kepentingan yang berbeda pada kedua tujuan ini.
          Tujuan dari sutau perusahaan adalah untuk memaksimalkan keuntungan , yang sama dengan pendapatan total dikurangi biaya total.
Ketika menganalisis perilaku suatu perusahaan adalah penting untuk menghitung semua biaya kesempatan dari proses produksi sebagai dari biaya eksplisit. Yang lain, seperti hilangnya pendapatan apabila ia memilih menjalankan usahanya dan meninggalkan pekerjaannya yang lain disebut implisist.
Biaya suatu perusahaan mencerminkan proses produksinya. Kurva fungsi produksi akan semakin mendatar seiring meningkatnyajumlah input menunjukan perilaku penurunan produk marginal. Sebaliknya, kurva biaya total semakin curam seiring meningkatnya jumlah produk.
Biaya total suatu perusahaan dapat dibedakan menjadi biaya tetap dan biaya variabel. Biaya tetap adalah biaya yang tidak berubah terhadap perubahan output yang diproduksi. Biaya variable adalah biaya yang berubah-ubah terhadap perubahan jumlah output yang diproduksi.
Dan biaya total dapat diturunkan dua ukuran biaya. Biaya total rata-rata merupakan biaya total dibagi jumlah output. Biaya marginal merupakan kenaikan biaya total apabila terjadi kenaikan output sebanyak 1 unit.
Ketika menganalisis perilaku perusahaan kita lebih baik mengetahui grafik biaya total rata-rata dan biaya marginal. Biaya marginal akan meningkat dengan meningkatnya jumlah output. Biaya total rata-rata pada awalnya turun dengan meningkatnya jumlah output dan kemudian naik seiring meningkatnya jumlah output. Kurva biaya marginal selalu memotong kurva biaya total rata-rata pada titik minimum biaya total rata-rata.
Biaya perusahaan sering kali bergantung pada rentang waktu. Lebih spesifik lagi, kebanyakan biaya sifatnya tetap pada jangka pendek, tetapi menjadi variable pada jangka panjang. Pada kenyataannya, ketika perusahaan merubah tingkat produksinya biaya total rata-rata meningkat lebih tinggi pada jangka pendek dibandingkan pada jangka panjang.
          Karena suatu perusahaan kompetitif menerima harga begitu saja, pendapatannya sebanding dengan jumlah barang yang diproduksinya. Harga barang sama dengan pendapatan rata-ratanya dan pendapatan marginalnya.
Untuk memaksimalkan keuntungan, suatu perusahaan akan memilih jumlah barang yang menyeimbangkan pendapatan marginal dengan biaya marginalnya. Karena pendapatan marginalnya bagi suatu perusahaan kompetitif sama besarnya dengan harga, maka perusahaan tersebut memilih jumlah tertentu di mana harga sama dengan biaya marginal. Maka kurva biaya marginal itu adalah kurva penawaranya.
Dalam jangka pendek, ketika suatu perusahaan tidak mampu menghemat biaya tetapnya, perusahaan akan memilih untuk tutup sementara jika harga barang kurang dari biaya variable rata-rata dalam jangka panjang. Ketika perusahaan tersebut dapat menghemat biaya tetap dan biaya variablenya, perusahaan itu akan memilih untuk keluar dari pasar jika harga kurang dari biaya total rata-rata
Dalam suatu pasar yang memperbolehkan perusahaan-perusahaan untuk masuk dan keluar dengan bebas, keuntungan akan menjadi nol dalam waktu panjang. Pada keseimbangan jangka panjang ini, semua perusahaan memproduksi barang pada skala efisiennya, harga sama dengan biaya total rata-rata yang paling rendah, dan jumlah perusahaan akan selalu berubah hingga jumlah permintaan pada tingkat harga ini terpenuhi semuanya.
Perubahan dalam permintaan memiliki dampak yang berbeda jika terjadi pada jangka waktu yang berbeda pula. Pada jangka pendek, suatu peningkatan permintaan meningkatkan harga dan membawa keuntungan, sementara turunya permintaan akan menurunkan harga dan membawa kerugian. Tetapi jika perusahan dapat masuk atau keluar pasar dengan mudah, maka dalam jangka panjang, jumlah perusahaan akan selalu berubah hingga tercapai keseimbangan utama ada keuntungan di pasar tersebut.
           Monopoli adalah suatu perusahaan yang menjadi penjual tunggal dipasarnya. Monopoli muncul ketika suatu perusahaan memiliki satu sumber daya yang utama, ketika pemerintah memberikan hak eksklusif produksi suatu barang kepada satu perusahaan dapat menyediakan seluruh kebutuhan pasar dengan biaya yang lebih kecil daripada banyak perusahaan.
Karena monopoli adalah produsen utama di pasarnya, monopolo menghadapi kurva permintaan yang menurun untuk barang-barangnya. Saat monopoli meningkatkan produksinya 1 unit, harga barangnya.
Seperti juga perusahaan kompetitif, suatu perusahaan monopoli memaksimalkan keuntungan dengan cara memproduksi barang dengan jumlah yang menyeimbangkan pendapatan marginal. Monopoli ini kemudian memilih harga jumlah barang yang diminta. tidak seperti perusahaan kompetitif, harga suatu barang dari perusahaan melebihi pendapatan marginalnya. Sehingga harga melebihi biaya marginalnya.
Tingkat produksi yang memaksimalkan keuntungan si pemonopoli berada dibawah tingkat produksi yang memaksimakan jumlah surplus konsumen dan surplus produsen. Artinya ketika monopoli memberlakukan harga diatas biaya marginal. Sebagai konsumen yang menghargai barang diatas biaya produksinya tidak akan membelinya. Hasilnya, timbulah kerugian beban baku yang sama dengan kerugian beban baku akibat pajak.
Para pembuat kebijakan dapat menangapi ketidakefisienan perilaku monopoli dengan empat cara. Mereka dapat menggunanakan undangan-undangan anti trust untuk membuat industri lebih kompetitif. Mereka dapat mengatur harga-harga yang diberlakukan oleh monopoli. Mereka dapat merubah perusahaan monopoli menjadi badan yang dikelola pemerintah. Atau, jika kegagalan pasar yang muncul dipandang kecil dibandingkan ketidaksempurnaan yang tidak terhindarkan dari pembuatan kebijakan-kebijakan, maka mereka tidak perlu melakukan apa-apa.
Pemonopoli dapat menigkatkan keuntungan mereka dengan cara memberlakukan harga yang berbeda atas barang yang sama berdasarkan kerelaan konsumen untuk membayar. Parktik diskriminasi harga ini dapat meningkatkan kesejahteraan dengan cara menjual barang pada mereka yang tadinya tidak membelinya. Pada kasus ekstrim dari diskriminasi harga yang sempurna, kerugian beban baku yang disebabkan monopolli dapat dihilangkan seluruhnya. Lebih umumnya, saat diskriminasi harga yang diberlakukan tidak sempurna, kesejahteraan dapat meningkatkam atau menurun, dibandingkan dengan hasil dari satu harga monopoli saja.
            Perusahaan-perusahaan oligopli memaksimalkan keuntungan mereka dengan membentuk kartel dan bertindak seperti layaknya monopoli. Tetapi, jika oligopli membuat keputusan mengenai tingkat produksi secara individu, maka hasilnya adalah jumlah yang lebih besar dan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan hasil monopoli. Semakin dekat jumlah dan harga barangnya dengan kondisinya dalam pasar kompetitif.
Dilema para tahanan menunjukan bahwa pribadi dapat menghalangi orang memelihara kerja sama mereka, bahkan mesipun kerja sama tersebut memberikan hasil yang terbaik bagi kepentingan mereka bersama. Logika dari dilema para tahanan berlaku dalam berbagai situasi lainnya, termasuk perlombaan senjata, periklanan, persoalan-persoalan mengenai sumber daya milik bersama, dan oligopli.
Para pembuat kebijakan menggunakan undang-undang antitrust untuk menghalangi perusahaan perusahaan oligopoli melakukan perilaku-perilaku bisnis yang mengurangi kompetisi. Aplikasi undang-undang ini dapat menimbukan kontroversi, karena beberapa perilaku bisnis yang kelihatannya mengurangi kompetisi pada kenyataannya memiliki tujuan bisnis yang sah.
          Para kompetitif monopolistik dicirikan tiga hal berikut: banyak perusahaan, produk yang terdiferensiasi, dan kebebasan untuk kepasar.
Keseimbangan dalam pasar kompetitf monopolisik berbeda dengan keseimbangan dalam pasar kompetitif sempurna, karena dua hal yang berkaitan. Pertama, setiap perusahaan didalam pasar kompetitif monopolitik memiliki kapasitas berlebih. Artinya, perusahaan bekerja pada bagian dari kurva biaya total rata-rata yang mengarah kebawah. Kedua, setiap perusahaan menjual barang pada harga diatas biaya marginal.
Kompetisi monopolistik tidak memiliki semua sifat yang diinginkan dari kompetisi sempurna. Terdapat kerugian beban baku yang normal dari monopoli akibat mark up harga dari biaya marginal. Selain itu jumlah perushaan (dan variasi produk) dapat menjadi terlalu besar atau terlalu kecil. Pada praktiknya, kemampuan pembuat kebijakan untuk memperbaiki ketidak efisienan ini sangat terbatas.
Diferensiasi produk yang merupakan ciri dari kompetisi monopolistik mengarah pada pemanfatan iklan dan merek dagang. Para kritikus iklan dan merek dagang berpendapat bahwa perusahan menggunakannya untuk memanfaatkan irasionalitas konsumen dan mengurangi kompetisi. Para pendukung iklan dan merek dagang berpendapat bahwa perusahahn menggunakanya untuk menginformasikan konsumen dan memperketat persaingan dalam harga dan kualitas barang.
          Pendapatan ekonomi didistribusikan pasar faktor-faktor produksi, tiga faktor yang terpenting adalah tenaga kerja dan modal tanah.
Permintaan untuk faktor-faktor produksi seperti tenaga kerja merupakan permintaan turunan yang datang dari perusahaan-perusahaan yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk memproduksi barang dan jasa. Perusahaan yang kompetitif dan memaksimalkan keuntungan menyewa tiap faktor produksi tersebut hingga pada titik tertentu ketika nilai produk marginal faktor produksi sama dengan harganya.
Penawaran tenaga kerja muncul dari tradeoff antara waktu kerja dan waktu luang yang dimliki seseorang, kurva penawaran tenaga kerja yang kemiringannya positif menandakan bahwa masyarakat merespons peningkatan upah dengan cara menikmati waktu luang yang lebih sedikit dan jam kerja yang lebih banyak
Harga yang haus dibayar untuk setiap faktor produksi menyesuaikan diri sedemikian hingga mengembangkan penawaran dengan permintaan faktor tersebut. Karena permintaan faktor produksi mencerminkan nilai produk marginal faktor produksi tersebut, pada kondisi keseimbangan tiap faktor dikompensasikan menurut kontribusi marginalnya bagi produksi barang dan jasa.
Karena faktor-faktor produksi digunakan bersama-sama, produksi marginal dari setiap faktor bergantung pada jumlah ketersediaan faktor-faktor produksi lainnya, sebagai hasilnya, perubahan penawaran sebuah faktor akan merubah keseimbangan pendapatan bagi semua faktor produksi.
           Para pekerja mendapatkan upah yang berbeda-beda karena berbagai alasan. Sampai batas tertentu, perbedaan upah terjadi karena adanya kompensasi kepada para pekerja akibat situasi pekerjaan mereka. Jika semua hal lain dianggap sama, mereka memiliki pekerjaan berat dan menyenangkan dibayar lebih banyak dibandingkan mereka yang pekerjaannya lebih ringan dan menyenangkan.
Para pekerja yang memiliki modal manusia yang lebih banyak akan dibayar lebih tinggi dari pada mereka yang modal manusianya lebih sedikit. Tingkat pengembalian dari terakumulasinya modal manusia itu sangatlah tinggi, dan meningkat selama dua dekade terakhir.
Meskipun lamanya masa sekolah, pengalaman, dan karekteristik pekerjaan memengaruhi pendapatan seperti yang diramalkan oleh teori, terdapat banyak sekali variasi dalam pendapatan yang tidak dapat dijelaskan oleh hal-hal yang dapat diukur para ekonom. Variasi-variasi yang tidak dapat dijelaskan ini dapat dihubungkan dengan kemampuan alamiah, upaya, dan kesempatan.
Sebagian ekonom mengemukakan bahwa para pekerja yang lebih berpendidikan mendapatkan upah yang lebih tinggi bukan karena pendidikan meningkatkan produktivitas mereka, tetapi karena para pekerja yang kemampuan alamiyahnya tinggi menggunakan pendidikan sebagai cara untuk memberikan sinyal kepada para pemberi pekerjaan. Jika teori pemberian sinyal ini benar adanya, maka menaikan tingkat pendidikan seluruh pekerja tidak akan meningkatkan upah secara keseluruhan.
Upah terkadang dipaksa untuk melebihi tingkat keseimbangan penawaran dan permintaannya. Tiga alasanya adalah peraturan upah minimum, serikat kerja, dan upah efisiensi.
Sebagai perbedaan dalam hal pendapatan dapat dihubungkan dengan diskriminasi atas dasar ras, jenis kelamin, atau faktor lain. Namun, mengukur besarnya diskriminasi sangat sulit dilakukan, karena kita harus mengeoreksi perbedaan-perbedaan dalam modal manusia dalam karakteristik pekerjaan.
Pasar kompetitif cenderung membatasi dampak diskriminasi terhadap upah, jika upah sekelompok pekerja lebih rendah dari pada kelompok lain, dengan alasan yang tidak berhubungan dengan produktivitas marginal, maka perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan praktik diskriminasi akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dibandingkan perusahaan-perusahaan yang malah melakukan praktik diskriminasi. Perilaku yang memaksimalkan keuntungan, oleh sebab itu, dapat mengurangi perbedan upah yang diskriminatif ini. Diskriminasi terus berlangssung dalam pasar kompetitif karena ada konsumen yang rela membayar, lebih kepada perusahaan perusahaan diskriminatif, atau ketika pemerintah mewajibkan perusahaan perusahaan itu melakukan praktik diskriminasi.
           Data pada distribusi pendapan menentukan kesenjangan besar dalam masyarakat AS. Seperlima terkaya menghasilkan pendapatan sekitaar sepuluh kali lipat pendapatan seperlima termiskin.
Karena transfer rupa-rupa, siklus hidup, pendapatan sementara, dan mobilitas ekonomi begitu penting untuk memahami perubahan-perubahan yang terjadi dalam pendapatan, sulit bagi kita untuk mengukur tingkat kesenjangan dalam masyarkat dengan menggunakan data distribusi pendapatan untuk satu tahun saja. Ketika factor-faktor lainnya diperhatikan, mereka cenderung menyampaikan bahwa kesejahteraan ekonomi terdistribusi lebih seimbang dari pada pendapatn setahun yang dilaporkan.
Para filsup politik berbeda dalam pandangan mereka mengenai peran pemerintah dalam mengubah distribusi pendapatan. Kaum utilitarian (seperti John Stuart Mill) akan memilih distribusi pendapan untuk memaksimalkan jumlah ultilitas setiap orang dalam masyarakat. Kaum liberal (seperti Jhon Rawis) akan menentukan distribusi pendapatan dengan cara seolah-seolah berada dibelakan sebagai “layar ketidaktahuan” yang mencegah kita mengetahui posisi-posisi kita dalam hidup. Kaum libertarian (seperti Robeth Nozick) akan meminta pemerintah menegakan hak-hak perorangan untuk menjamin proses yang adil tetapi selanjutnya tidak mempermasalahkan kesenjangan pendapatan yang tercipta karenanya.
Terdapat berbagai kebijakan yang ditunjukan untuk kaum miskin peraturan upah minimum, tunjangan sosial, pajak pendapatan negatif, dan transfer rupa rupa. Meskipun masing-masing kebijakan ini menolong beberapa keluarga keluar dari kemiskinan, namun setiap kebijakan tersebut juga memiliki pengaruh lain yang tidak diinginkan. Karena bantuan keuangan menurun seiring meningkatnya pendapatan, maka kaum miskin sering kali menghadapi tingkat pajak marginal efektif yang sangat tinggi. Tingkat pajak efektif yang tinggi seperti itu justru mematahkan semangat keluarga miskin untuk keluar dengan kemampuan mereka sendiri dari kemiskinan yang mereka alami.
           Batasan anggaran seseorang konsumen menunjukan kombinasi berbagai barang yang mungkin dibelinya dengan melihat pendapatannya dan harga barang-barang tersebut. Kemiringan garis batasan anggaran sama dengan harga relativ dari barang-barang itu.
Kurva-kurva indiferen dari konsumen menggambarkan preferensi preferensinya. Suatu kurva indeveren menunjukan berbagai kombinasi barang yang membuat konsumen sama senangnya. Titik-titik yang terletak pada kurva indiferen yang lebih tinggi lebih dipilih titik-titik pada kurva indeferen yang lebih rendah. Kemiringan suatu kurva indiferen pada titik apapun adalah tingkat substitusi marginal konsumen tersebut tingkat kerelaan konsumen untuk menukar barang yang satu dengan barang lainnya.
Konsumen melakukan optimisasi dengan memilih titik pada garis batas anggaran yang terletak pada kurva indiferen yang tinggi. Di titik ini, kemiringan kurva indiferennya (tingkat substitusi marginal antara barang-barang) sama dengan kemiringan batasan anggarannya (harga barang-barang).
Ketika harga suatu barang turun, dampaknya terhdap pilihan konsumen dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu efek pendapatan dan efek substitusi. Efek pendapatan adalah perubahan konsumsi yang muncul karena harga yang rendah membuat konsumen lebih sejahtera. Efek substitusi adalah perubahan komsumsi yang muncul karena harga yang rendah semakin mendorong konsumen untuk mengosumsi barang itu lebih banyak. Efek pendapatan dicerminkan dalam pergerakan dari kurva indiferen yang lebih rendah ke yang lebih tinggi, sedangkan efek substitusi dicerminkan dalam pergerakan sepanjang kurva indiferen tertentu menuju suara titik yang kemiringanya berbeda.
Teori pilihan kosumen dapat diterapkan dalam berbagai situasi. Teori ini dapat menjelaskan mengapa kurva permintaan dapat miring keatas, mengapa upah yang lebih tinggi dapat meningkatkan atau menurunkan jumlah penawaran tenaga kerja, atau menurunkan jumlah penawaran kerja, dan mengapa suku bunga yang lebih tinggi dapat meningkatkan atau menurunkan jumlah uang yang ditabung.
           Dalam berbagai transakasi ekonomi, informasi tidaklah simetris. Ketika terjadi aksi tersembunyi, mereka yang menjadi principal mengkhawatirkan bahwa para agen menunjukan masalah bahaya moral. Ketika terdapat karakteristik tersembunyi, para pembeli akan mengkhawatirkan para penjualnya menunjukan masalah pemilihan yang tidak menguntungkan. Pasar swasta sering kali menghadapi informasi asimetris ini dengan pemberian sinyal dan pemindaian.
Mesikupun kebijakan pemerintah kadang-kadang mampu memperbaiki hasil pasar, pemerintah sendiri bukanlah institusi yang sempurna. Paradoc condorcet menunjukan bahwa suara terbanyak gagal menghasilkan pemiliihan yang transitif bagi masyarakat, dan teorema kemustahilan arrow menunjukan bahwa tidak ada sistem pemungutan suara yang sempurna. Dalam banyak situasi, institusi yang demokratis akan menghasilkan apa yang dinginkan oleh si pemilik median, terlepas dari kecenderungan pilihan orang-orang lain yang punya hak pilih. Selain itu, orang-orang yang menentukan kebijakan pemerintah dapat saja dimotivikasi oleh kepentingan diri sendiri dan bukan kepentingan nasional.
Ilmu psikologi dan ekonomi mengungkapkan bahwa pengambilan keputusan oleh manusia jauh lebih rumit dari pada yang diasumsikan dalam teori ekonomi konvensional. Masyarakat tidak selalu bersikap rasional, mereka peduli akan keadilan hasil ekonomi (meskipun hal ini merugikan mereka), dan mereka tidak senantiasa konsisten dalam hal itu.

Selasa, 24 Januari 2012

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN


BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN  
A.   SUBJEK PAJAK 
1.   Siapa Subjek BPHTB ?
         Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajiban membayar BPHTB menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak.  
B.   OBJEK PAJAK
1.   Apa yang menjadi objek BPHTB ?
Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, meliputi:
a.    Pemindahan hak karena:
  • tukar-menukar;
  • hibah;
  • hibah wasiat, yaitu suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia;
  • waris;
  • pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, yaitu pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari orang pribadi atau badan kepada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya sebagai penyertaan modal pada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya tersebut;
  • pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, yaitu pemindahan sebagian hak bersama atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan kepada sesama pemegang hak bersama;
  • penunjukan pembeli dalam lelang, yaitu penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang sebagaimana yang tercantum dalam Risalah Lelang;
  • pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu adanya peralihan hak dari orang pribadi atau badan hukum sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan dalam putusan hakim tersebut;
  • penggabungan usaha, yaitu penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung;
  • peleburan usaha, yaitu penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut;
  • pemekaran usaha, yaitu pemisahan suatu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melikuidasi badan usaha yang lama;
  • hadiah, yaitu suatu perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum kepada penerima hadiah.
  • jual beli;
    b. Pemberian hak baru karena:
  • 1. kelanjutan pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak;
  • 2. di luar pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atau dari pemegang hak milik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • o Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
  • o Objek pajak yang diperoleh karena waris dan hibah wasiat pengenaan BPHTB-nya diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 111 Tahun 2000;
  • o Objek pajak yang diperoleh karena pemberian hak pengelolaan pengenaan BPHTB-nya diatur lebih lanjut dengan PP Nomor 112 Tahun 2000;
  2.   Apa saja yang termasuk hak atas tanah ?
Hak atas tanah meliputi :
a.    hak milik, yaitu hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b.   hak guna usaha (HGU), yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku;
c.   hak guna bangunan (HGB), yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
d.   hak pakai, yaitu hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.    hak milik atas satuan rumah susun, yaitu hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah. Hak milik atas satuan rumah susun meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.
f.    hak pengelolaan, yaitu hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain, berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.  

3.   Objek pajak apa saja yang tidak dikenakan BPHTB ?
  • objek pajak yang diperoleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
  • objek pajak yang diperoleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
  • objek pajak yang diperoleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
  • objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
  • objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena wakaf;
  • objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

  • o Yang dimaksud dengan tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum adalah tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan baik Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah dan kegiatan yang semata-mata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, misalnya, tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk instansi pemerintah, rumah sakit pemerintah, jalan umum.
  • o Yang dimaksud dengan konversi hak adalah perubahan hak dari hak lama menjadi hak baru menurut Undang-undang Pokok Agraria, termasuk pengakuan hak oleh Pemerintah.
  • o Yang dimaksud wakaf adalah perbuatan hukum orang pribadi atau badan yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa hak milik tanah dan atau bangunan dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya tanpa imbalan apapun.

C.   TARIF PAJAK   

1.     Berapa besarnya tarif BPHTB ?
Tarif BPHTB adalah 5% (lima persen).  

D.   DASAR PENGENAAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK   
1.     Apakah dasar pengenaan BPHTB ?
Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu a.  jual beli adalah harga transaksi;
  • b. tukar-menukar adalah nilai pasar;
  • c. hibah adalah nilai pasar;
  • d. hibah wasiat adalah nilai pasar;
  • e. waris adalah nilai pasar;
  • f. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
  • g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
  • h. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
  • i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
  • j. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
  • k. penggabungan usaha adalah nilai pasar;
  • l. peleburan usaha adalah nilai pasar;
  • m. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
  • n. hadiah adalah nilai pasar;
  • o. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang.
Dalam hal NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang dipakai adalah NJOP PBB.  
  • Yang dimaksud dengan harga transaksi adalah harga yang terjadi dan telah disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Dalam hal NJOP PBB pada tahun terjadinya perolehan belum ditetapkan, besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

2.   Apa yang boleh dikurangkan dalam penghitungan BPHTB ?
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP diberikan untuk setiap perolehan hak sebagai pengurang penghitungan BPHTB terutang.  
3.   Berapa besarnya NPOPTKP ?
NPOPTKP ditetapkan secara regional (setiap kabupaten/kota) paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP regional paling banyak Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
  • Besarnya NPOPTKP ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan untuk setiap kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat Pemda setempat.
  • Ketentuan besarnya NPOPTKP diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 113 Tahun 2000.

4.   Bagaimana cara menghitung BPHTB terutang ?
  • BPHTB terutang = 5 % x NPOP Kena Pajak;
  • NPOP Kena Pajak = NPOP – NPOPTKP.
 
E.   SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG
1.   Kapan saat BPHTB terutang dan harus dilunasi ? Saat terutang dan pelunasan BPHTB untuk:
  • a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, yaitu tanggal dibuat dan ditandatanginya akta pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris;
  • b. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  • c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  • d. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
  • e. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  • f. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  • g. lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang, yaitu tanggal ditandatanganinya Risalah Lelang oleh Kepala Kantor Lelang Negara atau kantor lelang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memuat antara lain nama pemenang lelang.
  • h. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  • i. hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
  • j. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
  • k. pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
  • l. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta;
  • m. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta;
  • n. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta;
  • o. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
2.   Dimana tempat BPHTB terutang?      
Tempat BPHTB terutang adalah wilayah Kabupaten, Kota, atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan.      
F.   PEMBAYARAN, PENETAPAN, DAN PENAGIHAN
1.     Sistem apakah yang dipakai sebagai dasar pemungutan BPHTB ?
Sistem self assessment, dimana Wajib Pajak membayar BPHTB yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak. 
2.     Bagaimana cara membayar BPHTB ?
BPHTB yang terutang dibayar ke kas negara melalui Bank/Kantor Pos Persepsi BPHTB, yaitu Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan menggunakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB).  
3.   Dalam waktu berapa lama SKBKB dapat diterbitkan ?      
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah BPHTB yang terutang kurang dibayar.  
4.     Berapa besarnya BPHTB terutang dalam SKBKB ?      
BPHTB terutang dalam SKBKB adalah BPHTB terutang yang belum atau kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan dari jumlah kekurangan BPHTB tersebut untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya BPHTB sampai dengan diterbitkannya SKBKB dimaksud.
5.   Dalam waktu berapa lama SKBKBT dapat diterbitkan ?      
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT) apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah BPHTB yang terutang setelah diterbitkannya SKBKB.  
6.     Berapa besarnya BPHTB terutang dalam SKBKBT ?      
BPHTB terutang dalam SKBKBT adalah BPHTB terutang yang belum atau kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan BPHTB tersebut, kecuali Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
7.   Bilamana STB diterbitkan ?
Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB) diterbitkan apabila : a.  BPHTB yang terutang tidak atau kurang dibayar; b.  dari hasil pemeriksaan SSB terdapat kekurangan pembayaran BPHTB sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung; c.  Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga.  
8.   Berapa besarnya BPHTB terutang dalam STB ?
BPHTB terutang dalam STB akibat tidak atau kurang dibayar dan akibat salah tulis dan atau hitung adalah BPHTB terutang yang belum atau kurang dibayar ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah kekurangan BPHTB tersebut untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya BPHTB.  
9.   Bagaimana kedudukan STB dalam proses penagihan BPHTB ?  
STB mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak sehingga penagihannya dapat dilanjutkan dengan penerbitan Surat Paksa.  
10.  Apakah dasar penagihan BPHTB ?
  • Dasar penagihan BPHTB adalah SKBKB, SKBKBT, STB dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah BPHTB yang harus dibayar bertambah.
  • Tata cara penagihan BPHTB diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
11.  Berapa lama jangka waktu pelunasan  SKBKB, SKBKBT, STB dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah BPHTB yang harus dibayar bertambah?
  • BPHTB terutang dalam SKBKB, SKBKBT, STB dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah BPHTB yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima oleh Wajib Pajak;
  • Apabila sampai dengan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud tidak atau kurang dibayar, dapat ditagih dengan Surat Paksa, yaitu surat perintah membayar pajak dan tagihan yang berkaitan dengan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mempunyai kekuatan sama dengan putusan pengadilan (parate executie).
  G.   KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANGAN
1.   Apa saja yang dapat diajukan permohonan keberatan BPHTB ?
Yang dapat diajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak adalah : a.  SKBKB, yaitu surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah BPHTB terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar; b.  SKBKBT, yaitu surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah BPHTB yang telah ditetapkan; c.  SKBLB, yaitu surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran BPHTB karena jumlah BPHTB yang telah dibayar lebih besar daripada BPHTB yang seharusnya terutang; d.  SKBN, yaitu surat ketetapan yang menentukan jumlah BPHTB yang terutang sama besarnya dengan jumlah BPHTB yang dibayar..  
2.   Bagaimana tata cara permohonan keberatan BPHTB ?
  • Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala KPPBB dengan mengemukakan jumlah BPHTB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang jelas, yaitu didukung dengan data atau bukti bahwa jumlah BPHTB yang terutang atau lebih bayar yang ditetapkan oleh fiskus tidak benar;
  • Menyampaikan permohonan secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SKBKB, SKBKBT, SKBLB, atau SKBN; kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
  • Melampirkan foto kopi sebagai berikut :
  • o Fotocopy SSB
  • o Fotocopy Akta/Risalah Lelang/Surat Keputusan Pemberian Hak Baru/Putusan Hakim
  • o Fotocopy KTP/ Paspor / KK /identitas lain
  • Ø Permohonan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan;
  • Ø Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.
3.   Berapa lama jangka waktu penyelesaian permohonan keberatan BPHTB ?  
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Permohonan Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.  
4.   Apa yang dapat disampaikan oleh Wajib Pajak sebelum keputusan keberatan BPHTB diterbitkan ?      
Sebelum surat keputusan keberatan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.  
5.   Apa bentuk keputusan keberatan  ?      
Keputusan Keberatan dapat berupa :
  • menerima seluruhnya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan terbukti kebenarannya.
  • menerima sebagian, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan sebagian terbukti kebenarannya.
  • menolak, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan tidak terbukti kebenarannya.
  • menambah jumlah pajaknya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan, mengakibatkan peningkatan jumlah BPHTB-nya.
6.   Apa yang dapat dilakukan Wajib Pajak jika permohonan keberatannya ditolak ?
  • Wajib Pajak yang keberatannya ditolak dapat mengajukan banding ke Badan Pengadilan Pajak (BPP).
  • Permohonan dimaksud diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
7.   Apa bentuk putusan Banding ?
Putusan Banding dapat berupa :
  • - menolak;
  • - mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
  • - menambah pajak yang harus dibayar;
  • - tidak dapat diterima;
  8.  Bagaimana sifat Putusan Banding ?
Putusan Banding oleh BPP bukan merupakan putusan final dan dapat diajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.  
9.   Bagaimana jika Putusan Banding menerima sebagian atau               seluruhnya?
Apabila putusan banding menerima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran BPHTB sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding.
10.  Kepada siapa pengurangan BPHTB dapat diberikan ?      
Pengurangan BPHTB dapat diberikan Wajib Pajak melalui permohonan karena: a.  kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan Objek BPHTB, atau b.  kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu, atau c.  tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan.
H.   PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN  
1.  Dalam hal apa terjadi kelebihan pembayaran BPHTB ?
Kelebihan pembayaran BPHTB terjadi dalam hal :
a.  BPHTB yang dibayar lebih besar daripada yang seharusnya terutang;
b.  BPHTB yang dibayar tidak seharusnya terutang;
c.  permohonan pengurangan dikabulkan;
d.  pengajuan keberatan atas ketetapan BPHTB dikabulkan seluruhnya atau sebagian;
e.  permohonan banding terhadap keputusan keberatan dikabulkan seluruhnya atau sebagian;
f.   perubahan peraturan.
2.  Bagaimanakah perlakuan atas kelebihan pembayaran BPHTB ?
Kelebihan Pembayaran PBB dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak (restitusi), diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, atau disumbangkan kepada Negara.
3.   Dalam jangka waktu maksimal berapa lama KPPBB harus memberikan jawaban atas surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dimaksud ?
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak harus diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dari Wajib Pajak. Apabila dalam jangka waktu tersebut surat keputusan tidak diterbitkan maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan serta Kepala KPPBB harus menerbitkan SKBLB dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
4.   Apakah bentuk Surat Keputusan yang dapat diterbitkan atas pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB  ?
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan (sederhana dan lapangan) menerbitkan:
  • SKBLB, apabila jumlah BPHTB yang dibayar ternyata lebih besar daripada jumlah BPHTB yang terutang atau dilakukan pembayaran BPHTB yang tidak seharusnya terutang;
  • SKBN, apabila jumlah BPHTB yang dibayar sama dengan jumlah BPHTB yang terutang;
  • SKBKB, apabila jumlah BPHTB yang dibayar ternyata kurang dari jumlah BPHTB yang seharusnya terutang.
5.   Kapan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dilakukan ?
Pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKBLB, yaitu dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan BPHTB (SPMKB) oleh Kepala KPPBB. Dalam hal Kepala KPPBB terlambat menerbitkan SPMKB, maka Wajib Pajak diberikan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan sampai dengan diterbitkannya SPMKB dimaksud. .

I.    PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BPHTB
1. Bagaimana pengelolaan hasil penerimaan BPHTB ?
Hasil penerimaan BPHTB dibagi dengan perimbangan sebagai berikut :
  • - 20 % (duapuluh persen) untuk pemerintah pusat yang selanjutnya dikembalikan lagi secara merata ke setiap kabupaten/kota
  • - 16 % (enambelas persen) untuk propinsi;
  • - 64 % (enampuluh empat persen) untuk kabupaten/kota.
J.   KETENTUAN  BAGI PEJABAT  
1.   Kapan Pejabat dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan, menandatangani risalah lelang, menandatangani dan menerbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah (SKPH), mendaftar peralihan hak atas tanah karena waris atau hibah wasiat ?
  • Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa SSB.
  • Pejabat Lelang Negara hanya dapat menandatangani Risalah Lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa SSB.
  • Pejabat yang berwenang menandatangani dan menerbitkan SKPH hanya dapat menandatangani dan menerbitkan surat keputusan dimaksud pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa SSB.
  • Pendaftaran peralihan hak atas tanah karena waris atau hibah wasiat hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pertanahan Kabupaten/Kota pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa SSB.
2.   Apa sanksi bagi PPAT/Notaris  atau Pejabat Lelang Negara yang menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan/risalah lelang tanpa adanya bukti pembayaran berupa SSB ?
Dikenakan sanksi administrasi dan denda sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.  
3.   Apa kewajiban PPAT/Notaris  atau Pejabat Lelang Negara ?
  • Melaporkan pembuatan akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan atau Risalah Lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (KPPBB setempat) selambat-lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
 4.   Apa sanksi bagi PPAT/Notaris yang tidak melaporkan pembuatan akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan ke KPPBB ?
Dikenakan sanksi administrasi dan denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.  
5.   Apa sanksi bagi Pejabat Pertanahan yang menandatangani dan menerbitkan SKPH atau mendaftar peralihan hak atas tanah karena waris atau hibah wasiat tanpa adanya bukti pembayaran berupa SSB ?
Dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.  
6.   Apa sanksi bagi Kepala Kantor Lelang Negara  yang tidak melaporkan pembuatan risalah lelang ke KPPBB ?
Dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kamis, 19 Januari 2012

Pencataan Transaksi Ke Dalam Persamaan Akuntansi

        Transaksi keuangan yang terjadi pada dasarnya mengakibatkan perubahan pada posisi keuangan kerusahaan, tetapi tidak akan mempengaruhi keseimbangan persamaan dasar akuntansi. Di atas telah disebutkan bahwa dalam akuntansi suatu transaksi dicatat menurut sistem pencatatan ganda yang artinya transaksi dicatat pada dua aspek pengaruhnya. Catatan perubahan pada aspek yang satu diimbangi dengan catatan perubahan pada aspek yang lain. Oleh karena itu catatan perubahan pada unsur aktiva, kewajiban dan ekuitas tidak mempengaruhi keseimbangan persamaan dasar akuntansi.
Sebagai contoh transaksi-transaksi yang terjadi pada perusahaan bengkel Surya Motor selama bulan Januari 2005 sebagai berikut:
Transaksi 1 (T1)
Perusahaan menerima uang tunai dari Surya sebagai pemilik sebesar Rp 50.000.000,00 sebagai setoran modal
Analisa Transaksi
Bagi perusahaan aktiva bertambah sebesar Rp 50.000.000,00 dan mengakibatkan timbulnya hak Surya atas aktiva perusahaan dalam bentuk investasi sebesar Rp 50.000.000,00. Perubahan ini akan tampak pada persamaan dasar akuntansi:
buka ini
Transaksi 2 (T2)
Surya Motor membeli peralatan secara kredit seharga Rp 30.000.000,00
Analisa Transaksi
Di satu sisi mengakibatkan penambahan aktiva dalam bentuk peralatan bengkel, di sisi lain mengakibatkan timbulnya utang sebesar Rp 30.000.000,00. Perubahan ini akan tampak pada persamaan dasar akuntansi:
Transaksi 3 (T3)
Surya Motor membeli perlengkapan bengkel seperti mur, baud dan pelumas seharga Rp 2.000.000,00 dibayar tunai
Analisa Transaksi
Di satu sisi aktiva bertambah berupa perlengkapan seharga Rp 2.000.000,00, di sisi lain aktiva  kas berkurang sebesar Rp 2.000.000,00.  Perubahan ini akan tampak pada persamaan dasar akuntansi:
Transaksi 4 (T4)
Untuk pekerjaan yang telah diselesaikan, Surya Motor menerima pembayaran Rp 8.000.000,00
Analisa Transaksi
Transaksi tersebut mengakibatkan penambahan aktiva kas sebesar Rp 8.000.000,00  dan bertambahnya penghasilan mengakibatkan modal Surya bertambah Rp 8.000.000,00. Dalam persamaan dasar akuntansi tampak sebagai berikut:
Transaksi 5 (T5)
Surya Motor menyerahkan pekerjaan yang telah selesai seharga Rp 1.000.000,00. diterima pembayaran Rp 600.000,00 dan sisanya akan dibayar kemudian.
Analisa Transaksi
Transaksi di atas mengakibatkan bertambahnya kas sebesar Rp 600.000,00 dan timbulnya tagihan sebesar Rp 400.000,00. Di sisi lain bertambahnya penghasilan mengakibatkan penambahan ekuitas. Dalam persamaan dasar akuntansi tampak sebagai berikut:
Transaksi 6 (T6)
Pada bulan Surya Motor membayar beban gaji pegawai sebesar Rp 3.000.000,00 dan beban sewa Rp 1.000.000,00.
Analisa Transaksi
Transaksi di atas mengakibatkan kas berkurang sebesar Rp 4.000.000,00 dan  pembayaran beban mengakibatkan berkurangnya modal Surya.
Dalam persamaan dasar akuntansi tampak sebagai berikut:
Transaksi 7 (T7)
Surya Motor menyerahkan cek sebesar Rp 15.000.000 untuk membayar sebagian utangnya atas pembelian peralatan.
Analisa Transaksi
Pengaruh transaksi di atas mengakibatkan aktiva kas berkurang dan utang juga berkurang masing-masing sebesar Rp 15.000.000. Dalam persamaan dasar akuntansi tampak sebagai berikut:
Transaksi 8 (T8)
Pada akhir bulan Januari 2005 diadakan pemeriksaan dan penghitungan terhadap sisa perlengkapan bengkel. Terdapat sisa perlengkapan bengkel seharga Rp 1.200.000,00.
Analisa Transaksi
Saldo perlengkapan pada persamaan dasar akuntansi di atas sebesar Rp 2.000.000,00. Dengan demikian perlengkapan yang habis dipakai sebesar Rp 2.000.000,00 – Rp 1.200.000 = Rp 800.000,00. Pengaruh dalam persamaan dasar akuntansi sebagai berikut:
Transaksi 9 (T9)
Surya mengambil uang tunai dari kas Surya Motor sebesar Rp 1.000.000,00 untuk keperluan pribadinya.
Analisa Transaksi
Pengambilan aktiva perusahaan untuk keperluan pribadi pemilik disebut prive pemilik (drawing). Pengaruh transaksi tersebut mengakibatkan pengurangan terhadap aktiva kas dan modal masing-masing sebesar Rp 1.000.000,00. dalam persamaan akuntansi tampak sebagai berikut: